Text
Mengenal sertifikasi Guru di Indonesia
Sertifikasi guru menjadi salah satu kata kunci dalam UUGD. Melalui sertifikasi diharapkan dapat dipilah mana guru yang profesional sehingga berhak menerima tunjangan profesi dan guru yang tidak profesional yang tentunya tidak berhak menerimanya. Walaupun secara konsep ideal, implementasi sertifikasi guru tidaklah mudah. Jumlah guru yang belum S1/D4 masih sangat besar, sementara untuk dapat mengikuti sertifikasi guru harus berpendidikan minimal S1/D4. Belum lagi di masyarakat terjadi pemahaman yang kurang tepat terhadap sertifikasi guru sebagai akibat belum adanya penjelasan yang komprehensif dari pihak yang berkompeten
NF1490 | 371.12 Muc m | Perpustakaan (Rak 370) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain